02 Safar 1432H.
Oleh : Nur Ihsan.
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika dia minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 3764)
Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiallahu anhu dia berkata: Dulu aku adalah anak kecil yang berada di bawah pengasuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan, tanganku berpindah-pindah kesana kemari di atas piring. Maka beliau bersabda kepadaku:
Oleh : Nur Ihsan.
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika dia minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 3764)
Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiallahu anhu dia berkata: Dulu aku adalah anak kecil yang berada di bawah pengasuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan, tanganku berpindah-pindah kesana kemari di atas piring. Maka beliau bersabda kepadaku:
يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Wahai nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang ada di dekatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)
Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
“Ada seorang laki-laki yang makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya. Maka Rasulullah bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia menjawab, “Aku tidak bisa.” Beliau bersabda, “Semoga kamu tidak bisa?” -padahal tidak ada yang mencegah dia makan dengan tangan kanan kecuali karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa dia angkat sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)
Penjelasan ringkas:
Dalil-dalil di atas tegas menunjukkan haramnya makan dengan tangan kiri dari beberapa sisi:
1.Perintah untuk makan dengan tangan kanan, dan hukum asal perintah adalah wajib. Bahkan dalam hadits riwayat Ahmad no. 16756 disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita:
لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَكِ يَمِينًا
“Janganlah kamu makan dengan tangan kirimu, padahal Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menciptakan tangan kanan untukmu.”(Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah no. 71)
2.Makan dengan tangan kiri menyerupai setan, dan sudah dimaklumi seorang muslim diharamkan untuk menyerupai orang kafir, apalagi setan.
3.Nabi shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan kepada orang yang makan dengan tangan kirinya. Seandainya hukumnya bukan haram, tidak mungkin beliau shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan atasnya.
Karenanya, pendapat haramnya makan dengan tangan kiri adalah pendapat yang dikuatkan oleh sejumlah ulama di antaranya: Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (11/113), Ibnu Al-Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (2/405), Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar (8/167), Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/522), dan beliau menukil dari bahwa Imam Asy-Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm dan Ar-Risalah akan haramnya.
Termasuk makan dengan tangan kiri adalah meletakkan bejana di atas telapak tangan kiri atau menggenggamnya dengan tangan kiri lalu tangan kanan sekedar dilengketkan ke bejana tersebut. Ini adalah perbuatan makan/minum dengan tangan kiri, dengan bukti bahwa jika tangan kirinya dilepas dari bejana maka bejana itu akan jatuh.
Adapun makan dengan dua tangan maka selama hal itu tidak diperlukan maka hal itu tidak diperbolehkan. Jika memang diperlukan (misalnya makanannya panas dan tidak bisa dipegang dengan satu tangan) maka insya Allah tidak mengapa makan dengan dua tangan sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.
sumber
2.Makan dengan tangan kiri menyerupai setan, dan sudah dimaklumi seorang muslim diharamkan untuk menyerupai orang kafir, apalagi setan.
3.Nabi shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan kepada orang yang makan dengan tangan kirinya. Seandainya hukumnya bukan haram, tidak mungkin beliau shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan atasnya.
Karenanya, pendapat haramnya makan dengan tangan kiri adalah pendapat yang dikuatkan oleh sejumlah ulama di antaranya: Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (11/113), Ibnu Al-Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (2/405), Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar (8/167), Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/522), dan beliau menukil dari bahwa Imam Asy-Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm dan Ar-Risalah akan haramnya.
Termasuk makan dengan tangan kiri adalah meletakkan bejana di atas telapak tangan kiri atau menggenggamnya dengan tangan kiri lalu tangan kanan sekedar dilengketkan ke bejana tersebut. Ini adalah perbuatan makan/minum dengan tangan kiri, dengan bukti bahwa jika tangan kirinya dilepas dari bejana maka bejana itu akan jatuh.
Adapun makan dengan dua tangan maka selama hal itu tidak diperlukan maka hal itu tidak diperbolehkan. Jika memang diperlukan (misalnya makanannya panas dan tidak bisa dipegang dengan satu tangan) maka insya Allah tidak mengapa makan dengan dua tangan sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.
sumber
No comments:
Post a Comment